Perkara ma’af-mema’afkan umumnya melibatkan dua pihak. Pihak pertama biasanya dipegang oleh yang memohon ma’af dan pihak kedua sebagai pemberi ma’af. Bagi keduanya perkara ma’af-mema’afkan pasti terasa berat. Pihak pertama sebagai pemohon akan terasa berat karena harus meniadakan gengsi. Memotong urat malu. Menghilangkan rasa kalah atau mengenyahkan rasa terintimidasi. Pihak kedua pun tak kalah berat. Apakah dengan memberi ma’af semua masalah akan selesai?